Saturday, August 31, 2013 0 komentar

Menjadi Moderator Mendampingi Arief Suditomo

Photographer : Adam Erlangga

Selasa (27/8) di PPU Universitas Widyatama Tahun Angkatan 2013/2014 
Tuesday, August 27, 2013 0 komentar

Duta Kampus Video Presentation 2013

Duta Kampus will presentation in new admissions at my university.So karena saya juga bagian dari Duta Kampus di Widyatama, saya hadirkan berikut video presentasi Duta Kampus dan kegiatannya di Widyatama. Cekidot. ^^


Sunday, August 25, 2013 0 komentar

Siapkah Anda Berubah?

Intisari-Online.com - Pada suatu hari, di sebuah perusahaan bonafid, ada pengumuman besar yang tertulis pada pintu-pintu kantor. "Ada salah satu pegawai yang telah menghambat kemajuan kantor, dan dia telah meninggal kemarin. Kami mengundang Anda pada upacara pemakaman yang akan diadakan di ruang olahraga lantai dasar."
Semua orang merasa sedih karena mereka telah kehilangan rekan kerja. Di sisi lain mereka penasaran siapakah orang yang telah menghambat kemajuan kantor. 
Setelah pengumuman dibaca hampir semua pegawai, ruang olahraga penuh disesaki pegawai yang ingin melihat siapa pegawai yang dimaksud. Beberapa petugas keamanan bahkan harus menjaga keramaian itu. Salah satu pegawai berhasil mendekati peti mati dan membuka bagian penutup peti.
Ketika peti dibuka, tidak ada siapa pun di dalam peti mati. Hanya ada sebuah cermin di bagian bawah peti yang memantulkan bayangan siapa pun yang melihatnya. Serta sebuah kertas.
"Anda adalah satu-satunya orang yang dapat mengubah hidup Anda sendiri. Anda adalah satu-satunya orang yang bisa menebar kebahagiaan, pencapaian dan kesuksesan. Anda satu-satunya orang yang dapat menolong diri Anda sendiri. Hidup Anda tidak akan berubah saat bos Anda berubah.
Hidup Anda tidak akan berubah meski istri Anda berubah. Hidup Anda tidak akan berubah walau perusahaan berubah. Hidup Anda berubah saat Anda mengubahnya. Karena hidup Anda akan jalan di tempat walaupun sebanyak apa pun orang lain di sekitar Anda berubah. Maka lakukanlah sekarang juga."
Begitulah kalimat yang tertulis di kertas. Siapkah Anda berubah? (BMSPS)
0 komentar

Hukum Bisnis | Asuransi

Author :Raynaldofr

Pada kesempatan ini saya akan share mengenai pertanyaan dan jawaban tentang kasus yang mungkin terjadi pada saat ada asuransi dan sekilas tentang tahapan go public.

Teori singkat :
Tahapan Proses Go Public
Ø  Tahap Persiapan Untuk Go Public
v  Rekturisasi Perusahaan.
v  Pemberesan surat-surat dan dokumentasi.
v  Dilakukan private placement.
Ø  Tahap Pendahuluan
v  Penunjukan pihak yang terlibat.
v  Proses underwriting.
v  Rekturisasi anggaran dasar.
v  Pembuatan laporan dan dokumentasi go public.
v  Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek.
Ø  Proses Pelaksanaan Go Public
v  Proses pengajuan pernyataan pendaftaran.
v  Public expose.
v  Pembuatan dan percetak prospectus.
v  Road show.
v  Penjatahan di Pasar Modal.
v  Proses jual beli saham di Pasar Sekunder.

Ringkasan
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah

Saturday, August 24, 2013 0 komentar

Pertapa Muda dan Kepiting


"Suatu ketika di sore hari yang terasa teduh, tampak seorang pertapa muda sedang bermeditasi di bawah pohon, tidak jauh dari tepi sungai. Saat sedang berkonsentrasi memusatkan pikiran, tiba-tiba perhatian pertapa itu terpecah kala mendengarkan gemericik air yang terdengar tidak beraturan.

Perlahan-lahan, ia kemudian membuka matanya. Pertapa itu segera melihat ke arah tepi sungai di mana sumber suara tadi berasal. Ternyata, di sana tampak seekor kepiting yang sedang berusaha keras mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih tepian sungai sehingga tidak hanyut oleh arus sungai yang deras.

Monday, August 12, 2013 0 komentar

Hukum Bisnis | Tugas Bisnis Internasional


Kasus:
Seorang penguasah melakukan jual beli dengan B(Jepang) 100 unit batik (Bandung). Dalam jual beli tersebut menggunakan beding CIF pembayaran menggunakan L/C
Pertanyaan dan jawaban :
a.       Apa itu Unifor Custom? Dan apa syaratnya?
JAWAB :
Uniform Custom atau kontrak baku adalah formulir yang dicetak rapi dengan tempat kosong yang harus diisi oleh pihak-pihak dalam perjanjian agar menjadi suatu kontrak yang sempurna.
Syaratnya adalah :
-          Jual beli harus menggunakan pengangkutan internasional
-          Penawaran dan penerimaan harus terjadi di negara yang berbeda
-          Penyerahan harus dilakukan di negara lain dari tempat dimana penawaran dan penerimaan terjadi.
b.      Siapa yang harus menanggung risiko bila batik tsb mengalami musibah di tengah lautan. Jelaskan.
JAWAB :
Dalam beding CIF resiko ditanggung penjual sampai di pelabuhan pembeli, maka dari itu apabila terjadi di tengah lautan yang bertanggung jawab adalah penjual selaku penanggung risiko.
c.       Bagaimana mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C tersebut, bedakan dengan factoring LN.
JAWAB :
Skema L/C
AWAB :
a mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C tersebut, bedakan dengan factoring LN.
ah lautan yang bertanggung jawab ad

Ket :
1.       Indonesia sebagai penikmat dan jepang sebagai pembuka kredit, sama sama membuat kontrak jual beli dan sepakat menggunakan L/C.
2.       Importir (jepang) mengajukan kredit kepada issuing bank.
3.       Issuing bank memeriksa kelayakan pengajuan, apabila disetujui. Issuing bank akan meneruskan dengan memberitahukan kepada advising bank bahwa adanya L/C dari pihak importir untuk eksportir.
4.       Advising bank yang telah mendapat informasi mengabarkan kepada eksportir indonesia untuk segera mengirimkan barang yang dimaksudkepada importir.
5.       Eksportir mengirimkan barang kepada importir dengan kriteria yang dimaksud dan mendaptkan berbagai dokumen pengiriman sebagai bukti bahwa barang telah dikirim sesuai kriteria.
6.       Eksportir menyerahkan dokumen asli pengiriman seluruhnya kepada advising bank sebagai tuntutan pembayaran. Lalu advising bank membayar seluruh dana kepada eksportir setelah dokumen lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan.
7.       Advising bank mengirim dokumen asli kepada issuing bank lalu issuing bank pun membayar seluruh dana kepada advising bank.
8.       Selanjutnya issuing bank meminta importir untuk membayar uang yang tertera. Kemudian issuing bank baru menyerahkan dokumen asli kepada importir untuk kepentingan penjualan maupun pengambilan barang.
Perbedaan dengan Factoring LN :
1. Bentuk kontraknya. FLN merupakan kontrak factoring, sedangkan L/C kontrak LC.
2. Sarananya. FLN melalui factoring eksport dan import (lembaga keuangan non bank) sedangkan L/C melalui lembangan keuangan Bank.
3. Dokumen FLN berupa invoice, L/C berupa dokumen asli induk maupun pelengkap.
4. Dana yang didapatkan 100% pada L/C sedangkan pada FLN dana didapat sebesar 80%

d.      Bila terjadi sengketa, lembaga mana yang berwenang menyelesaikannya?
JAWAB :
Lembaga perwasitan menurut klausula “pactum de compromittendo”

e.      Dokumen-dokumen apa yang diterbitkan dalam jual beli tersebut?
JAWAB:
a.       Bill of lading
b.      Faktur/invoice
c.       Polis asuransi
d.      Certificate of origin
e.      Packing list
f.        Weight list

f.        Jelaskan perbedaan dalam bentuk matriks antara jual beli perdata, perusahaan, internasional.
JAWAB :
Perbedaan
Jual beli perdata
Jual beli perusahaan
Jual beli internasional
Subjek
Pribadi
Salah satu pihak merupakan perusahaan
Berbeda negara
Objek
Dikonsumsi pribadi
Untuk dijual kembali
Untuk dijual kembali atau kebutuhan nasional
Perbuatan
Individu pribadi
Kepentingan perusahaan
Perusaha berbeda negara
Sarana
Tatap muka
Antar pulau, antar kota
Antar negara
Beding / syarat
Tanpa tertulis
Tertulis beding wajib ada
Tertulis beding wajib ada

AWAB :
a mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C tersebut, bedakan dengan factoring LN.
ah lautan yang bertanggung jawab ad
 
;