Author :Raynaldofr
Pada kesempatan ini saya akan share mengenai pertanyaan dan jawaban tentang kasus yang mungkin terjadi pada saat ada asuransi dan sekilas tentang tahapan go public.
Teori singkat :
Tahapan Proses Go Public
Ø Tahap Persiapan
Untuk Go Public
v Rekturisasi
Perusahaan.
v Pemberesan
surat-surat dan dokumentasi.
v Dilakukan
private placement.
Ø Tahap
Pendahuluan
v Penunjukan pihak
yang terlibat.
v Proses
underwriting.
v Rekturisasi
anggaran dasar.
v Pembuatan
laporan dan dokumentasi go public.
v Pencatatan
pendahuluan atas saham-saham di bursa efek.
Ø Proses
Pelaksanaan Go Public
v Proses pengajuan
pernyataan pendaftaran.
v Public expose.
v Pembuatan dan
percetak prospectus.
v Road show.
v Penjatahan di
Pasar Modal.
v Proses jual beli
saham di Pasar Sekunder.
Ringkasan
Sesuai dengan ketentuan
SK Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go
public adalah
emiten yang telah
menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menjual atau menawarkan
efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran tersebut telah efektif.
Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu mempersipakan
hal-hal yang diperlukan.
Ø Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan
tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus
dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum
Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak
penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public
harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan
melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan
apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing
kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa
modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan
memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang
dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS
sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Ø Tahap Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini calon
emiten melengkapi segala dokumen pendukung dan menyampaikan pendaftaran kepada
BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK
menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan
bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas
perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas
mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk
itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan
seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan
apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau
perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan
publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada
tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan
hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa
secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap
inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga
jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada,
jelas dan transparan. Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi
dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main
dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah
yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan
harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana
atau pencabutan izin.
Ø Tahap Penawaran
Saham
Dipastikan kurang dari
38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan
pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan
pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan
tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan
efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan
dilakukan melalui penawaran umum. Dalam konteks pasar modal penjualan saham
melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau
biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana
mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan
penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah
perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam
prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI
penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari
saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di
BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat
tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini,
perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang
perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap
sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO
bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan
bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT
Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public
tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati
tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti
aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan,
corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
Ø Tahap Pencatatan
Saham di Bursa Efek
Setelah selesai periode
penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan
(listing) di Bursa Efek Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa. BEI
merupakan pasar sekunder sehingga investor yang belum dapat memperoleh saham di
pasar perdana atau primer dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder.
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan
langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan
adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi
persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan
pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan,
Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board).
Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang
volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan
papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah
berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya
antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama
dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan
perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan
untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya
menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara
Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat
memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang
prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.
PERTANYAAN
: Dari 3 tahap di atas, mana yang lebih utama?
JAWAB
:
Menurut saya, dari ketiga tahap di atas, tahap pendahuluan adalah tahap yang
harus lebih di fokuskan keberlangsunganya, karena pada tahap tersebut sangat
ditentukanya suatu perusahaan layak untuk go public juga menentukan
keberhasilan maupun manfaat dari go public itu sendiri. Banyak perusahaan yang
gagal dan merugi akhirnya karena pada tahap pendahuluan ini, perusahaan
tersebut melakukan kesalahan, sebagai contoh sewaktu PT Garuda Indonesia
melakukan IPO. Akibat salah dalam menentukan harga awal saham oleh underwriter
akibat salah memeriksa surat-surat yang ada, menyebabkan harga saham PT Garuda
terlalu mahal dan tidak laku di pasaran.
TUGAS II
PERTANYAAN
: Jenis saham apa yang cocok untuk :
a.
Investasi Jangka Panjang
b.
Investasi Jangka Pendek
Diantara saham utilitas,
blue chips, saham perusahaan berkembang, saham perusahaan tumbuh, dan saham
perusahaan penny.
JAWAB
:
a. Investasi jangka
panjang adalah penanaman modal dengan jangka waktu yang biasanya lebih dari 5
tahun. Investasi jangka panjang adalah penanaman sebagian kekayaan suatu
perusahaan pada perusahaan lain dengan maksud untuk memperoleh pendapatan tetap
dan atau untuk menguasai atau mengendalikan perusahaan tersebut. Sehingga dilihat
dari tingkat resiko yang akan ditempuh dalam jangka panjang dan tingkat
keuntungan yang bisa di dapat pada akhirnya, jenis saham yang cocok untuk
investasi jangka panjang adalah :
1. Saham utilitas (
resiko kecil, untung kecil)
2. Saham blue chip (resiko
kecil, untung kecil, butuh modal besar agar untung sedang)
3. Saham perusahaan
berkembang (resiko besar, untung besar, perlu ada pengendalian agar dapat
berkembang baik)
b. Investasi jangka
pendek adalah penanaman modal dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun.
Investasi jangka pendek biasanya digunakan untuk spekulasi. Sehingga investasi
ini lebih baik digunakan kepada saham saham yang tergolong harganya
berfluktuatif, yaitu jenis saham yang cocok adalah :
1. Saham perusahaan
tumbuh
2. Saham perusahaan
penny
TUGAS III
KASUS :
A seorang pengusaha
berdomisili di jalan katamso, rumahnya diperuntukan untuk tempat tinggal.
Sepakat A dan PT. X yaitu sebuah perusahaan asuransi pada tanggal 30 juli 2013.
Polish selesai dibuat 1 Agustus 2013. Musibah terjadi tanggal 31 Juli 2013.
Masa ikat asuransi 1 tahun dengan nilai rumah 1 milliar. Andai yang
diasuransikan 1 milliar dan klausanya kebakaran maka:
IDENTIFIKASI :
1.
Termasuk asuransi ganti rugi (berlaku ps.246 KUH Dagang)
2.
Resiko termasuk resiko murni
3.
Syarat sah perjanjian ( pasal 1320 KUH Perdata) telah terpenuhi.
4.
Sepakat tanggal 30 juli 2013
5.
Polish dibuat tanggal 1 Agustus 2013
PERTANYAAN & JAWAB :
a.
Wajibkah pt x mengganti pada tanggal 1 agustus 2013?
Jawab :
Menurut pasal 257 KUH
Dagang menyatakan bahwa “Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah
ia ditutup; hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung
dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya
ditandatangani. Ditutupnya perjanjian menerbitkan kewajiabn bagi si penanggung
untuk menandatangani polis tersebut dalam waktu yang ditentukan dan
menyerahkannya kepada si tertanggung.”
Sehingga menurut pasal
di atas, pt x tetap berkewajiban mengganti,sebab hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berlaku bahkan sebelum polisnya ditandatangani. Dan
perjanjian asuransi juga telah sah pada saat ada kata sepakat. Kecuali
melakukan apa yang dikatakan pada pasal 251 KUH Dagang. Untuk pembuktian
ditutup perjanjian ada di pasal 258 KUH Dagang.
b.
Sahkah perjanjian yang dilakukan A dan PT x apabila : memberitahukan rumah itu
untuk tempat tinggal pada tanggal 30, namun 2 bulan kemudian rumah berubah
peruntukannya menjadi cafetaria sekaligus tempat tinggal dimana informasi ini
belum disampaikan.
JAWAB :
Menurut pasal 251 KUH
Dagang menyatakan bahwa “ setiap keterangan yang keliru atau tidak benar,
atau-pun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si
tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya,
sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya,
perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang
sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan “
Yang berarti apabila
setelah terbukti bahwa memang A ada niat dan sudah ingin merubah peruntukan 2
bulan kedepan menjadi cafetaria dan tidak diberitahukan kepada penanggung maka
perjanjian tersebut tidak sah atau batal.
c. 2
bulan kemudian terjadi kebakaran, informasi belum disampaikan wajibkan
mengganti kerugian?
JAWAB :
Tidak, menurut pasal 251
KUH Dagang, sebab pertanggungan menjadi batal.
d.
Bila Nilai yang diasuransikan 800 juta bagaimana cara penggantianya, beri dasar
hukum dan proses perhitunganya.
JAWAB :
Menurut pasal 253 ayat 2
KUH Dagang yang berbunyi
“Apabila harga penuh
sesuatu barang tidak dipergunakan maka apabila timbul kerugian, si penanggung
hanyalah diwajibkan menggantinya menurut imbangan daripada bagian yang
dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan”
Dan pasal 253 ayat 3 KUH
Dagang dimana apabila asuransi akan mengganti sebesar kerugian yang diderita namun
dengan maksimum sampai dengan jumlah yang di asuransikan.
Maka misal :
Nilai
rumah
= 1.000.000.000
Diasuransikan
= 800.000.000
Kerugian
= 1.000.000.000
Ganti rugi = 800/1000
*1000 = 800 juta
e.
Bila perusahaan asuransi mengasuransikan kembali kepada asuransi lain dengan
kondisi kasus tadi dengan bahasan dan tahun sama, bolehkah?
JAWAB :
Menurut pasal 280 KUH
Dagang ayat 1 hal tersebut boleh dan tidak dianggap sebagai suatu perjanjian
yang dilarang asal tidak melanggar prinsip indemniteit.
f.
A mengasuransikan kembali pada PT Y sementara sudah diasuransikan pada PT X
bolehkah?
JAWAB :
Menurut pasal 252 KUH
Dagang.
Bila asuransi PT Y di
ikatkan lagi dengan waktunya sama, kepentingan sama, bahaya sama. Sedangkan
asuransi PT X sudah ditutup sepenuhnya makan asuransi PT Y batal. Sehingga hal
tersebut tidak boleh dilakukan.
g.
Nilai yang diasuransikan 1,2 M, bolehkah?
JAWAB :
Boleh, menurut pasal 253
KUH Dagang ayat 1.
“Suatu pertanggungan
yang melebihi jumlah harga atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah sah
sampai jumlah tersebut.”
0 komentar:
Post a Comment