Sunday, August 25, 2013

Hukum Bisnis | Asuransi

Author :Raynaldofr

Pada kesempatan ini saya akan share mengenai pertanyaan dan jawaban tentang kasus yang mungkin terjadi pada saat ada asuransi dan sekilas tentang tahapan go public.

Teori singkat :
Tahapan Proses Go Public
Ø  Tahap Persiapan Untuk Go Public
v  Rekturisasi Perusahaan.
v  Pemberesan surat-surat dan dokumentasi.
v  Dilakukan private placement.
Ø  Tahap Pendahuluan
v  Penunjukan pihak yang terlibat.
v  Proses underwriting.
v  Rekturisasi anggaran dasar.
v  Pembuatan laporan dan dokumentasi go public.
v  Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek.
Ø  Proses Pelaksanaan Go Public
v  Proses pengajuan pernyataan pendaftaran.
v  Public expose.
v  Pembuatan dan percetak prospectus.
v  Road show.
v  Penjatahan di Pasar Modal.
v  Proses jual beli saham di Pasar Sekunder.

Ringkasan
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah

emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.

Ø  Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.  Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.

Ø  Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini calon emiten melengkapi segala dokumen pendukung dan menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan. Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
Ø  Tahap Penawaran Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum. Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.


Ø  Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai periode penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar sekunder sehingga investor yang belum dapat memperoleh saham di pasar perdana atau primer dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan, Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.

PERTANYAAN        : Dari 3 tahap di atas, mana yang lebih utama?
JAWAB                      :
            Menurut saya, dari ketiga tahap di atas, tahap pendahuluan adalah tahap yang harus lebih di fokuskan keberlangsunganya, karena pada tahap tersebut sangat ditentukanya suatu perusahaan layak untuk go public juga menentukan keberhasilan maupun manfaat dari go public itu sendiri. Banyak perusahaan yang gagal dan merugi akhirnya karena pada tahap pendahuluan ini, perusahaan tersebut melakukan kesalahan, sebagai contoh sewaktu PT Garuda Indonesia melakukan IPO. Akibat salah dalam menentukan harga awal saham oleh underwriter akibat salah memeriksa surat-surat yang ada, menyebabkan harga saham PT Garuda terlalu mahal dan tidak laku di pasaran.     


TUGAS II

PERTANYAAN        : Jenis saham apa yang cocok untuk :
a.       Investasi Jangka Panjang
b.      Investasi Jangka Pendek
Diantara saham utilitas, blue chips, saham perusahaan berkembang, saham perusahaan tumbuh, dan saham perusahaan penny.
JAWAB                       :

a. Investasi jangka panjang adalah penanaman modal dengan jangka waktu yang biasanya lebih dari 5 tahun. Investasi jangka panjang adalah penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan lain dengan maksud untuk memperoleh pendapatan tetap dan atau untuk menguasai atau mengendalikan perusahaan tersebut. Sehingga dilihat dari tingkat resiko yang akan ditempuh dalam jangka panjang dan tingkat keuntungan yang bisa di dapat pada akhirnya, jenis saham yang cocok untuk investasi jangka panjang adalah :
1. Saham utilitas ( resiko kecil, untung kecil)
2. Saham blue chip (resiko kecil, untung kecil, butuh modal besar agar untung sedang)
3. Saham perusahaan berkembang (resiko besar, untung besar, perlu ada pengendalian agar dapat berkembang baik)

b. Investasi jangka pendek adalah penanaman modal dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun. Investasi jangka pendek biasanya digunakan untuk spekulasi. Sehingga investasi ini lebih baik digunakan kepada saham saham yang tergolong harganya berfluktuatif, yaitu jenis saham yang cocok adalah :
1. Saham perusahaan tumbuh
2. Saham perusahaan penny

TUGAS III

KASUS :
A seorang pengusaha berdomisili di jalan katamso, rumahnya diperuntukan untuk tempat tinggal. Sepakat A dan PT. X yaitu sebuah perusahaan asuransi pada tanggal 30 juli 2013. Polish selesai dibuat 1 Agustus 2013. Musibah terjadi tanggal 31 Juli 2013. Masa ikat asuransi 1 tahun dengan nilai rumah 1 milliar. Andai yang diasuransikan 1 milliar dan klausanya kebakaran maka:
IDENTIFIKASI :
1.    Termasuk asuransi ganti rugi (berlaku ps.246 KUH Dagang)
2.    Resiko termasuk resiko murni
3.    Syarat sah perjanjian ( pasal 1320 KUH Perdata) telah terpenuhi.
4.    Sepakat tanggal 30 juli 2013
5.    Polish dibuat tanggal 1 Agustus 2013
PERTANYAAN & JAWAB :
a.    Wajibkah pt x mengganti pada tanggal 1 agustus 2013?
Jawab :
Menurut pasal 257 KUH Dagang menyatakan bahwa “Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup; hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani. Ditutupnya perjanjian menerbitkan kewajiabn bagi si penanggung untuk menandatangani polis tersebut dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada si tertanggung.”
Sehingga menurut pasal di atas, pt x tetap berkewajiban mengganti,sebab hak-hak dan kewajiban-kewajiban berlaku bahkan sebelum polisnya ditandatangani. Dan perjanjian asuransi juga telah sah pada saat ada kata sepakat. Kecuali melakukan apa yang dikatakan pada pasal 251 KUH Dagang. Untuk pembuktian ditutup perjanjian ada di pasal 258 KUH Dagang.

b.    Sahkah perjanjian yang dilakukan A dan PT x apabila : memberitahukan rumah itu untuk tempat tinggal pada tanggal 30, namun 2 bulan kemudian rumah berubah peruntukannya menjadi cafetaria sekaligus tempat tinggal dimana informasi ini belum disampaikan.
JAWAB :
Menurut pasal 251 KUH Dagang menyatakan bahwa “ setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau-pun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan “
Yang berarti apabila setelah terbukti bahwa memang A ada niat dan sudah ingin merubah peruntukan 2 bulan kedepan menjadi cafetaria dan tidak diberitahukan kepada penanggung maka perjanjian tersebut tidak sah atau batal.
c.    2 bulan kemudian terjadi kebakaran, informasi belum disampaikan wajibkan mengganti kerugian?
JAWAB :
Tidak, menurut pasal 251 KUH Dagang, sebab pertanggungan menjadi batal.
d.    Bila Nilai yang diasuransikan 800 juta bagaimana cara penggantianya, beri dasar hukum dan proses perhitunganya.
JAWAB :
Menurut pasal 253 ayat 2 KUH Dagang yang berbunyi
“Apabila harga penuh sesuatu barang tidak dipergunakan maka apabila timbul kerugian, si penanggung hanyalah diwajibkan menggantinya menurut imbangan daripada bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan”
Dan pasal 253 ayat 3 KUH Dagang dimana apabila asuransi akan mengganti sebesar kerugian yang diderita namun dengan maksimum sampai dengan jumlah yang di asuransikan.
Maka misal :
Nilai rumah                  = 1.000.000.000
Diasuransikan                = 800.000.000
Kerugian                     = 1.000.000.000        
Ganti rugi = 800/1000 *1000 = 800 juta

e.    Bila perusahaan asuransi mengasuransikan kembali kepada asuransi lain dengan kondisi kasus tadi dengan bahasan dan tahun sama, bolehkah?
JAWAB :
Menurut pasal 280 KUH Dagang ayat 1 hal tersebut boleh dan tidak dianggap sebagai suatu perjanjian yang dilarang asal tidak melanggar prinsip indemniteit.

f.     A mengasuransikan kembali pada PT Y sementara sudah diasuransikan pada PT X bolehkah?
JAWAB :
Menurut pasal 252 KUH Dagang.
Bila asuransi PT Y di ikatkan lagi dengan waktunya sama, kepentingan sama, bahaya sama. Sedangkan asuransi PT X sudah ditutup sepenuhnya makan asuransi PT Y batal. Sehingga hal tersebut tidak boleh dilakukan.

g.    Nilai yang diasuransikan 1,2 M, bolehkah?
JAWAB :
Boleh, menurut pasal 253 KUH Dagang ayat 1.

“Suatu pertanggungan yang melebihi jumlah harga atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah sah sampai jumlah tersebut.”


0 komentar:

Post a Comment

 
;