Kasus:
Seorang penguasah
melakukan jual beli dengan B(Jepang) 100 unit batik (Bandung). Dalam jual beli
tersebut menggunakan beding CIF pembayaran menggunakan L/C
Pertanyaan dan
jawaban :
a.
Apa
itu Unifor Custom? Dan apa syaratnya?
JAWAB :
Uniform Custom atau kontrak baku adalah formulir yang dicetak rapi dengan
tempat kosong yang harus diisi oleh pihak-pihak dalam perjanjian agar menjadi
suatu kontrak yang sempurna.
Syaratnya adalah :
-
Jual
beli harus menggunakan pengangkutan internasional
-
Penawaran
dan penerimaan harus terjadi di negara yang berbeda
-
Penyerahan
harus dilakukan di negara lain dari tempat dimana penawaran dan penerimaan
terjadi.
b.
Siapa
yang harus menanggung risiko bila batik tsb mengalami musibah di tengah lautan.
Jelaskan.
JAWAB :
Dalam beding CIF resiko ditanggung penjual sampai di pelabuhan pembeli,
maka dari itu apabila terjadi di tengah lautan yang bertanggung jawab adalah
penjual selaku penanggung risiko.
c.
Bagaimana
mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C tersebut, bedakan dengan factoring
LN.
JAWAB :
Skema L/C
Ket :
1.
Indonesia
sebagai penikmat dan jepang sebagai pembuka kredit, sama sama membuat kontrak
jual beli dan sepakat menggunakan L/C.
2.
Importir
(jepang) mengajukan kredit kepada issuing bank.
3.
Issuing
bank memeriksa kelayakan pengajuan, apabila disetujui. Issuing bank akan
meneruskan dengan memberitahukan kepada advising bank bahwa adanya L/C dari
pihak importir untuk eksportir.
4.
Advising
bank yang telah mendapat informasi mengabarkan kepada eksportir indonesia untuk
segera mengirimkan barang yang dimaksudkepada importir.
5.
Eksportir
mengirimkan barang kepada importir dengan kriteria yang dimaksud dan mendaptkan
berbagai dokumen pengiriman sebagai bukti bahwa barang telah dikirim sesuai
kriteria.
6.
Eksportir
menyerahkan dokumen asli pengiriman seluruhnya kepada advising bank sebagai
tuntutan pembayaran. Lalu advising bank membayar seluruh dana kepada eksportir
setelah dokumen lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan.
7.
Advising
bank mengirim dokumen asli kepada issuing bank lalu issuing bank pun membayar
seluruh dana kepada advising bank.
8.
Selanjutnya
issuing bank meminta importir untuk membayar uang yang tertera. Kemudian
issuing bank baru menyerahkan dokumen asli kepada importir untuk kepentingan
penjualan maupun pengambilan barang.
Perbedaan dengan Factoring LN :
1. Bentuk kontraknya. FLN merupakan kontrak factoring, sedangkan L/C
kontrak LC.
2. Sarananya. FLN melalui factoring eksport dan import (lembaga keuangan
non bank) sedangkan L/C melalui lembangan keuangan Bank.
3. Dokumen FLN berupa invoice, L/C berupa dokumen asli induk maupun
pelengkap.
4. Dana yang didapatkan 100% pada L/C sedangkan pada FLN dana didapat sebesar
80%
d.
Bila
terjadi sengketa, lembaga mana yang berwenang menyelesaikannya?
JAWAB :
Lembaga perwasitan menurut klausula “pactum de compromittendo”
e.
Dokumen-dokumen
apa yang diterbitkan dalam jual beli tersebut?
JAWAB:
a.
Bill
of lading
b.
Faktur/invoice
c.
Polis
asuransi
d.
Certificate
of origin
e.
Packing
list
f.
Weight
list
f.
Jelaskan
perbedaan dalam bentuk matriks antara jual beli perdata, perusahaan,
internasional.
JAWAB :
Perbedaan
|
Jual beli perdata
|
Jual beli perusahaan
|
Jual beli internasional
|
Subjek
|
Pribadi
|
Salah satu pihak merupakan perusahaan
|
Berbeda negara
|
Objek
|
Dikonsumsi pribadi
|
Untuk dijual kembali
|
Untuk dijual kembali atau kebutuhan nasional
|
Perbuatan
|
Individu pribadi
|
Kepentingan perusahaan
|
Perusaha berbeda negara
|
Sarana
|
Tatap muka
|
Antar pulau, antar kota
|
Antar negara
|
Beding / syarat
|
Tanpa tertulis
|
Tertulis beding wajib ada
|
Tertulis beding wajib ada
|
0 komentar:
Post a Comment