Monday, August 12, 2013

Hukum Bisnis | Tugas Bisnis Internasional


Kasus:
Seorang penguasah melakukan jual beli dengan B(Jepang) 100 unit batik (Bandung). Dalam jual beli tersebut menggunakan beding CIF pembayaran menggunakan L/C
Pertanyaan dan jawaban :
a.       Apa itu Unifor Custom? Dan apa syaratnya?
JAWAB :
Uniform Custom atau kontrak baku adalah formulir yang dicetak rapi dengan tempat kosong yang harus diisi oleh pihak-pihak dalam perjanjian agar menjadi suatu kontrak yang sempurna.
Syaratnya adalah :
-          Jual beli harus menggunakan pengangkutan internasional
-          Penawaran dan penerimaan harus terjadi di negara yang berbeda
-          Penyerahan harus dilakukan di negara lain dari tempat dimana penawaran dan penerimaan terjadi.
b.      Siapa yang harus menanggung risiko bila batik tsb mengalami musibah di tengah lautan. Jelaskan.
JAWAB :
Dalam beding CIF resiko ditanggung penjual sampai di pelabuhan pembeli, maka dari itu apabila terjadi di tengah lautan yang bertanggung jawab adalah penjual selaku penanggung risiko.
c.       Bagaimana mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C tersebut, bedakan dengan factoring LN.
JAWAB :
Skema L/C
AWAB :
a mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C tersebut, bedakan dengan factoring LN.
ah lautan yang bertanggung jawab ad

Ket :
1.       Indonesia sebagai penikmat dan jepang sebagai pembuka kredit, sama sama membuat kontrak jual beli dan sepakat menggunakan L/C.
2.       Importir (jepang) mengajukan kredit kepada issuing bank.
3.       Issuing bank memeriksa kelayakan pengajuan, apabila disetujui. Issuing bank akan meneruskan dengan memberitahukan kepada advising bank bahwa adanya L/C dari pihak importir untuk eksportir.
4.       Advising bank yang telah mendapat informasi mengabarkan kepada eksportir indonesia untuk segera mengirimkan barang yang dimaksudkepada importir.
5.       Eksportir mengirimkan barang kepada importir dengan kriteria yang dimaksud dan mendaptkan berbagai dokumen pengiriman sebagai bukti bahwa barang telah dikirim sesuai kriteria.
6.       Eksportir menyerahkan dokumen asli pengiriman seluruhnya kepada advising bank sebagai tuntutan pembayaran. Lalu advising bank membayar seluruh dana kepada eksportir setelah dokumen lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan.
7.       Advising bank mengirim dokumen asli kepada issuing bank lalu issuing bank pun membayar seluruh dana kepada advising bank.
8.       Selanjutnya issuing bank meminta importir untuk membayar uang yang tertera. Kemudian issuing bank baru menyerahkan dokumen asli kepada importir untuk kepentingan penjualan maupun pengambilan barang.
Perbedaan dengan Factoring LN :
1. Bentuk kontraknya. FLN merupakan kontrak factoring, sedangkan L/C kontrak LC.
2. Sarananya. FLN melalui factoring eksport dan import (lembaga keuangan non bank) sedangkan L/C melalui lembangan keuangan Bank.
3. Dokumen FLN berupa invoice, L/C berupa dokumen asli induk maupun pelengkap.
4. Dana yang didapatkan 100% pada L/C sedangkan pada FLN dana didapat sebesar 80%

d.      Bila terjadi sengketa, lembaga mana yang berwenang menyelesaikannya?
JAWAB :
Lembaga perwasitan menurut klausula “pactum de compromittendo”

e.      Dokumen-dokumen apa yang diterbitkan dalam jual beli tersebut?
JAWAB:
a.       Bill of lading
b.      Faktur/invoice
c.       Polis asuransi
d.      Certificate of origin
e.      Packing list
f.        Weight list

f.        Jelaskan perbedaan dalam bentuk matriks antara jual beli perdata, perusahaan, internasional.
JAWAB :
Perbedaan
Jual beli perdata
Jual beli perusahaan
Jual beli internasional
Subjek
Pribadi
Salah satu pihak merupakan perusahaan
Berbeda negara
Objek
Dikonsumsi pribadi
Untuk dijual kembali
Untuk dijual kembali atau kebutuhan nasional
Perbuatan
Individu pribadi
Kepentingan perusahaan
Perusaha berbeda negara
Sarana
Tatap muka
Antar pulau, antar kota
Antar negara
Beding / syarat
Tanpa tertulis
Tertulis beding wajib ada
Tertulis beding wajib ada

AWAB :
a mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C tersebut, bedakan dengan factoring LN.
ah lautan yang bertanggung jawab ad

0 komentar:

Post a Comment

 
;