Thursday, March 15, 2012

Unit 5 Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha Untuk Membangun Usaha Baru


Bab 5
1.    Jelaskan Jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal!
2.    Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
3.    Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
4.    Jelaskan yang dimaksud dengan Persekutuan
5.    Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi
6.    Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
7.    Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
8.    Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya!

Jawab :


1.  1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
     Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
     2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
     Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
     a. Firma
     Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
     b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
     CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

     3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
     Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

2.  Firma. Konveksi tas.
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
     - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
     - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
     - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
     - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
     - mudah memperoleh kredit usaha
3.  Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
4.  Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
5.  Korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
6.  Bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi adalah:
     CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
     ciri dan sifat cv :
     - sulit untuk menarik modal yang telah disetor
     - modal besar karena didirikan banyak pihak
     - mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
     - relatif mudah untuk didirikan
     - kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

7.  Jenis/Bentuk Franchise :
     Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
     1. Product Franchise
     Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
     2. Processing or Manufacturing Frinchise
     Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
     Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
     3. Bussiness Format atau System Franchise
     Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
     4. Group Trading Franchise
     Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
-       Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise :
     Menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
     1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
      2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
      3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)
-    Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
     1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
      2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
   3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
     4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
   5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
8.  Firma, karena Firma merupakan suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
        Kelebihan : Jumlah modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usaha; Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar; Kemampuan menejemenya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu semua keputusan diambil bersama-sama; Pendiriannya mudah , artinya tidak memerlukan akte
     Kelemahan : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan; Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama , maka secara otomatis firma menjadi bubar; Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

0 komentar:

Post a Comment

 
;