Bab 5
1.
Jelaskan Jenis-jenis badan usaha dan bentuk
usaha yang legal!
2.
Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh
pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
3.
Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan
perseorangan
4.
Jelaskan yang dimaksud dengan Persekutuan
5.
Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi
6.
Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan
korporasi
7.
Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan
kelemahan
8.
Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha saudara
dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah
gambarannya!
Jawab :
1. 1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire
Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
2. Firma. Konveksi tas.
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
3. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki
oleh satu orang.
4. Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua
orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan
bisnis.
5. Korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar
atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan
besar.
6. Bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi adalah:
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada
yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
7. Jenis/Bentuk Franchise :
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam
praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise
hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu
badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan
menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali
ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas
membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang
hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan
waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam
menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s
dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak
mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
- Keunggulan dan Kelemahan Sistem
Franchise :
Menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem
franchise bagi franchisee, antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan
franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan
cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan
terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial
dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi,
pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)
- Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee
adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee
karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang
telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek
terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan
kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus
bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam
hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh
franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor
dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
8. Firma, karena Firma merupakan suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kelebihan : Jumlah modal relatif lebih besar dari
usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usaha; Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar;
Kemampuan menejemenya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para
anggota. Di samping itu semua keputusan diambil bersama-sama; Pendiriannya
mudah , artinya tidak memerlukan akte
Kelemahan : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan; Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab
apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha
bersama , maka secara otomatis firma menjadi bubar; Kerugian yang diakibatkan
oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
0 komentar:
Post a Comment