Tuesday, August 27, 2013
Duta Kampus,
Kuliah,
Manajemen,
Seminar,
Video
0
komentar
Duta Kampus Video Presentation 2013
Duta Kampus will presentation in new admissions at my university.So karena saya juga bagian dari Duta Kampus di Widyatama, saya hadirkan berikut video presentasi Duta Kampus dan kegiatannya di Widyatama. Cekidot. ^^
Intisari-Online.com - Pada suatu hari, di sebuah perusahaan bonafid, ada pengumuman besar yang tertulis pada pintu-pintu kantor. "Ada salah satu pegawai yang telah menghambat kemajuan kantor, dan dia telah meninggal kemarin. Kami mengundang Anda pada upacara pemakaman yang akan diadakan di ruang olahraga lantai dasar."
Semua orang merasa sedih karena mereka telah kehilangan rekan kerja. Di sisi lain mereka penasaran siapakah orang yang telah menghambat kemajuan kantor.
Setelah pengumuman dibaca hampir semua pegawai, ruang olahraga penuh disesaki pegawai yang ingin melihat siapa pegawai yang dimaksud. Beberapa petugas keamanan bahkan harus menjaga keramaian itu. Salah satu pegawai berhasil mendekati peti mati dan membuka bagian penutup peti.
Ketika peti dibuka, tidak ada siapa pun di dalam peti mati. Hanya ada sebuah cermin di bagian bawah peti yang memantulkan bayangan siapa pun yang melihatnya. Serta sebuah kertas.
"Anda adalah satu-satunya orang yang dapat mengubah hidup Anda sendiri. Anda adalah satu-satunya orang yang bisa menebar kebahagiaan, pencapaian dan kesuksesan. Anda satu-satunya orang yang dapat menolong diri Anda sendiri. Hidup Anda tidak akan berubah saat bos Anda berubah.
Hidup Anda tidak akan berubah meski istri Anda berubah. Hidup Anda tidak akan berubah walau perusahaan berubah. Hidup Anda berubah saat Anda mengubahnya. Karena hidup Anda akan jalan di tempat walaupun sebanyak apa pun orang lain di sekitar Anda berubah. Maka lakukanlah sekarang juga."
Begitulah kalimat yang tertulis di kertas. Siapkah Anda berubah? (BMSPS)
Author :Raynaldofr
Pada kesempatan ini saya akan share mengenai pertanyaan dan jawaban tentang kasus yang mungkin terjadi pada saat ada asuransi dan sekilas tentang tahapan go public.
Teori singkat :
Tahapan Proses Go Public
Ø Tahap Persiapan
Untuk Go Public
v Rekturisasi
Perusahaan.
v Pemberesan
surat-surat dan dokumentasi.
v Dilakukan
private placement.
Ø Tahap
Pendahuluan
v Penunjukan pihak
yang terlibat.
v Proses
underwriting.
v Rekturisasi
anggaran dasar.
v Pembuatan
laporan dan dokumentasi go public.
v Pencatatan
pendahuluan atas saham-saham di bursa efek.
Ø Proses
Pelaksanaan Go Public
v Proses pengajuan
pernyataan pendaftaran.
v Public expose.
v Pembuatan dan
percetak prospectus.
v Road show.
v Penjatahan di
Pasar Modal.
v Proses jual beli
saham di Pasar Sekunder.
Ringkasan
Sesuai dengan ketentuan
SK Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go
public adalah
"Suatu ketika di sore hari yang terasa teduh, tampak seorang pertapa muda sedang bermeditasi di bawah pohon, tidak jauh dari tepi sungai. Saat sedang berkonsentrasi memusatkan pikiran, tiba-tiba perhatian pertapa itu terpecah kala mendengarkan gemericik air yang terdengar tidak beraturan.
Perlahan-lahan, ia kemudian membuka matanya. Pertapa itu segera melihat ke arah tepi sungai di mana sumber suara tadi berasal. Ternyata, di sana tampak seekor kepiting yang sedang berusaha keras mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih tepian sungai sehingga tidak hanyut oleh arus sungai yang deras.
Perlahan-lahan, ia kemudian membuka matanya. Pertapa itu segera melihat ke arah tepi sungai di mana sumber suara tadi berasal. Ternyata, di sana tampak seekor kepiting yang sedang berusaha keras mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meraih tepian sungai sehingga tidak hanyut oleh arus sungai yang deras.
Kasus:
Seorang penguasah
melakukan jual beli dengan B(Jepang) 100 unit batik (Bandung). Dalam jual beli
tersebut menggunakan beding CIF pembayaran menggunakan L/C
Pertanyaan dan
jawaban :
a.
Apa
itu Unifor Custom? Dan apa syaratnya?
JAWAB :
Uniform Custom atau kontrak baku adalah formulir yang dicetak rapi dengan
tempat kosong yang harus diisi oleh pihak-pihak dalam perjanjian agar menjadi
suatu kontrak yang sempurna.
Syaratnya adalah :
-
Jual
beli harus menggunakan pengangkutan internasional
-
Penawaran
dan penerimaan harus terjadi di negara yang berbeda
-
Penyerahan
harus dilakukan di negara lain dari tempat dimana penawaran dan penerimaan
terjadi.
b.
Siapa
yang harus menanggung risiko bila batik tsb mengalami musibah di tengah lautan.
Jelaskan.
JAWAB :
Dalam beding CIF resiko ditanggung penjual sampai di pelabuhan pembeli,
maka dari itu apabila terjadi di tengah lautan yang bertanggung jawab adalah
penjual selaku penanggung risiko.
c.
Bagaimana
mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C tersebut, bedakan dengan factoring
LN.
JAWAB :
Skema L/C
AWAB :
a mekanisme pembayaran dengan menggunakan
L/C tersebut, bedakan dengan factoring LN.
ah lautan yang bertanggung jawab ad
Ket :
1.
Indonesia
sebagai penikmat dan jepang sebagai pembuka kredit, sama sama membuat kontrak
jual beli dan sepakat menggunakan L/C.
2.
Importir
(jepang) mengajukan kredit kepada issuing bank.
3.
Issuing
bank memeriksa kelayakan pengajuan, apabila disetujui. Issuing bank akan
meneruskan dengan memberitahukan kepada advising bank bahwa adanya L/C dari
pihak importir untuk eksportir.
4.
Advising
bank yang telah mendapat informasi mengabarkan kepada eksportir indonesia untuk
segera mengirimkan barang yang dimaksudkepada importir.
5.
Eksportir
mengirimkan barang kepada importir dengan kriteria yang dimaksud dan mendaptkan
berbagai dokumen pengiriman sebagai bukti bahwa barang telah dikirim sesuai
kriteria.
6.
Eksportir
menyerahkan dokumen asli pengiriman seluruhnya kepada advising bank sebagai
tuntutan pembayaran. Lalu advising bank membayar seluruh dana kepada eksportir
setelah dokumen lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan.
7.
Advising
bank mengirim dokumen asli kepada issuing bank lalu issuing bank pun membayar
seluruh dana kepada advising bank.
8.
Selanjutnya
issuing bank meminta importir untuk membayar uang yang tertera. Kemudian
issuing bank baru menyerahkan dokumen asli kepada importir untuk kepentingan
penjualan maupun pengambilan barang.
Perbedaan dengan Factoring LN :
1. Bentuk kontraknya. FLN merupakan kontrak factoring, sedangkan L/C
kontrak LC.
2. Sarananya. FLN melalui factoring eksport dan import (lembaga keuangan
non bank) sedangkan L/C melalui lembangan keuangan Bank.
3. Dokumen FLN berupa invoice, L/C berupa dokumen asli induk maupun
pelengkap.
4. Dana yang didapatkan 100% pada L/C sedangkan pada FLN dana didapat sebesar
80%
d.
Bila
terjadi sengketa, lembaga mana yang berwenang menyelesaikannya?
JAWAB :
Lembaga perwasitan menurut klausula “pactum de compromittendo”
e.
Dokumen-dokumen
apa yang diterbitkan dalam jual beli tersebut?
JAWAB:
a.
Bill
of lading
b.
Faktur/invoice
c.
Polis
asuransi
d.
Certificate
of origin
e.
Packing
list
f.
Weight
list
f.
Jelaskan
perbedaan dalam bentuk matriks antara jual beli perdata, perusahaan,
internasional.
JAWAB :
Perbedaan
|
Jual beli perdata
|
Jual beli perusahaan
|
Jual beli internasional
|
Subjek
|
Pribadi
|
Salah satu pihak merupakan perusahaan
|
Berbeda negara
|
Objek
|
Dikonsumsi pribadi
|
Untuk dijual kembali
|
Untuk dijual kembali atau kebutuhan nasional
|
Perbuatan
|
Individu pribadi
|
Kepentingan perusahaan
|
Perusaha berbeda negara
|
Sarana
|
Tatap muka
|
Antar pulau, antar kota
|
Antar negara
|
Beding / syarat
|
Tanpa tertulis
|
Tertulis beding wajib ada
|
Tertulis beding wajib ada
|
AWAB :
a mekanisme pembayaran
dengan menggunakan L/C tersebut, bedakan dengan factoring LN.
ah lautan yang
bertanggung jawab ad
Subscribe to:
Posts (Atom)